|
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No. KM 60 tahun
2010 Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pembinaan,
dan pengendalian kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan
Kementerian Perhubungan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Kepegawaian
dan organisasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- a. Penyiapan
perumusan, pembinaan, dan pengendalian perencanaa kepegawaian;
b. Penyiapan
perumusan, pembinaan, dan pengendalian pengembangan
kepegawaian;
c. Penyiapan perumusan,
pembinaan, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan,
disiplin, asessmen dan
konseling pegawai;
d.
Penyiapan
perumusan, pembinaan, dan pengendalian organisasi dan tata laksana;
e.
Penyiapan perumusan
program kerja dan anggaran biro;
f. Pelaksanaan urusan
tata usaha dan rumah tangga biro; dan
g.
Penyusunan evaluasi
dan pelaporan.
Biro Kepegawaian dan Organisasi Terdiri atas:
Bagian Perencanaan Kepegawaian, mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan,
pembinaan, pengendalianperencanaan kepegawaian, program kerja dan anggaran, urusantata usaha dan
rumah tangga Biro, serta evaluasi dan pelaporan. Bagian Perencanaan Kepegawaian
terdiri atas :
- Subbagian Rencana, Program, dan Tata Usaha
Biro;
- Subbagian Data dan Formasi Pegawai; dan
-
Subbagian Pengadaan
dan Pengangkatan Pegawai.
Bagian Pengembangan Kepegawaian, mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan,
pembinaan, pengendalianpengembangan karier pegawai, serta evaluasi dan pelaporan. Bagian
Pengembangan Kepegawaian terdiri atas :
- Subbagian Karier Pegawai;
- Subbagian Jabatan Fungsional; dan
- Subbagian Analisis Kebutuhan Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai.
Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai, mempunyaitugas melaksanakan penyiapan pembinaan,
pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural, mutasiwilayah kerja,
urusan kepangkatan, kesejahteraan dan disiplinpegawai, pemberhentian dan pensiun, serta
evaluasi danpelaporan. Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai Terdiri
atas :
- Subbagian Mutasi dan Kepangkatan Pegawai;
- Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai;
dan
- Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai.
Bagian Organisasi dan Tatalaksana, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,
pembinaan, pengendalian penataan organisasi, tatalaksana, peraturan
kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan. Bagian Organisasi dan Tatalaksana
terdiri atas :
-
Subbagian
Organisasi Transportasi Darat, Laut dan Perkeretaapian;
-
Subbagian
Organisasi Transportasi Udara dan Penunjang;dan
-
Subbagian
Ketatalaksanaan dan Peraturan Kepegawaian.
|