Main Menu
Home
Visi dan Misi
Tugas Pokok dan Fungsi
Struktur Organisasi
Kegiatan Per Bagian
Berita
Pencarian
Contact Us
Link Kementerian
Kementerian Perhubungan
Ditjen Perhubungan Darat
Ditjen Perhubungan Laut
Ditjen Perhubungan Udara
Ditjen Perkeretaapian
Badan Litbang
Badan Diklat
Badan SAR
KNKT
Login Form




Selamat Datang Di Website Biro Kepegawaian
pa_nasir2.jpg

        

 

         

 

 

          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 60 tahun 2010 Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pembinaan, dan pengendalian kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta evaluasi dan pelaporan.

 


Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Kepegawaian dan organisasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

 

  • a.    Penyiapan perumusan, pembinaan, dan pengendalian perencanaa kepegawaian; 

b. Penyiapan perumusan, pembinaan, dan pengendalian pengembangan

    kepegawaian;

c.   Penyiapan perumusan, pembinaan, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan, 

    disiplin, asessmen dan konseling pegawai;

d.  Penyiapan perumusan, pembinaan, dan pengendalian organisasi dan tata laksana;

e.   Penyiapan perumusan program kerja dan anggaran biro;

f.    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro; dan

g.   Penyusunan evaluasi dan pelaporan.

 

        Biro Kepegawaian dan Organisasi Terdiri atas:

 
Bagian Perencanaan Kepegawaian, mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan, pembinaan, pengendalianperencanaan kepegawaian, program kerja dan anggaran, urusantata usaha dan rumah tangga Biro, serta evaluasi dan pelaporan. Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas : 

-  Subbagian Rencana, Program, dan Tata Usaha Biro;

-  Subbagian Data dan Formasi Pegawai; dan

-    Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai.

 

Bagian Pengembangan Kepegawaian, mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan, pembinaan, pengendalianpengembangan karier pegawai, serta evaluasi dan pelaporan. Bagian Pengembangan Kepegawaian terdiri atas :

-  Subbagian Karier Pegawai;

-  Subbagian Jabatan Fungsional; dan

-  Subbagian Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

 

Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai, mempunyaitugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural, mutasiwilayah kerja, urusan kepangkatan, kesejahteraan dan disiplinpegawai, pemberhentian dan pensiun, serta evaluasi danpelaporan. Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai Terdiri atas : 

-  Subbagian Mutasi dan Kepangkatan Pegawai;

-  Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai; dan

        -  Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai. 

 

Bagian Organisasi dan Tatalaksana, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pembinaan, pengendalian penataan organisasi, tatalaksana, peraturan kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan. Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas : 

-    Subbagian Organisasi Transportasi Darat, Laut dan Perkeretaapian;

-    Subbagian Organisasi Transportasi Udara dan Penunjang;dan

-    Subbagian Ketatalaksanaan dan Peraturan Kepegawaian.

Baca selengkapnya...
 
June 2013
S M T W T F S
2627282930311
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 1 2 3 4 5 6
This month