Selamat Datang di Website Sekretariat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 2010 BAB IV Pasal 8 bahwa Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perhubungan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

 

  Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Kepala Biro Perencanaan.
  2. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
  3. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
  4. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri.
  5. Kepala Biro Umum.
  6. Kepala Pusat Data dan Informasi.
  7. Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi.
  8. Kepala Pusat Komunikasi Publik.
  9. Ketua Makamah Pelayaran.
 

Powered by Pusat Data Dan Informasi - Sekretariat Jenderal -- Kementerian Perhubungan